Revitalisasi Sekolah: Jangan Biarkan Uang Pendidikan Menjadi Bancakan Kekuasaan
Revitalisasi Sekolah: Jangan Biarkan Uang Pendidikan Menjadi Bancakan Kekuasaan
Oleh: Angga Putra Pratama, S.H., M.H., CPM., CPArb.
Wasekjen Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI
Program revitalisasi satuan pendidikan semestinya menjadi kabar baik bagi pendidikan Indonesia. Negara mengalokasikan anggaran besar untuk memperbaiki sekolah rusak, membangun ruang belajar yang layak, memperbaiki sanitasi, dan memastikan anak-anak belajar dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp14 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan. Pemerintah kemudian menyebut cakupannya berkembang menjadi 71.744 satuan pendidikan, setelah adanya tambahan 60.000 satuan pendidikan di luar 11.744 satuan pendidikan yang sebelumnya tercakup.
Besarnya anggaran dan luasnya cakupan program tersebut justru membuat satu hal menjadi mutlak: transparansi dan pengawasan tidak boleh ikut direvitalisasi setengah-setengah. Sebab ketika muncul dugaan pungutan, pemotongan anggaran, pengendalian proyek oleh pihak tertentu, hingga persoalan sinkronisasi data, publik tidak cukup hanya diminta percaya.
Publik berhak bertanya. Pemerintah wajib membuka data. DPR wajib mengawasi. Dan aparat penegak hukum wajib bertindak ketika ditemukan pelanggaran.
-----
Dugaan Fee: Alarm untuk Sistem Pengawasan
Kasus Banyuasin harus menjadi alarm serius. Pada 17 September 2026, Polda Sumatera Selatan melakukan OTT dan menetapkan dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka dalam dugaan pungutan terhadap dana revitalisasi sekolah. Penyidik menyebut keduanya diduga meminta fee 1 persen dari pagu anggaran yang diterima sekolah, dengan dugaan pungutan menyasar 21 sekolah dasar. Modus yang diungkap antara lain menawarkan jasa pembuatan SPJ dan pengisian SIPLah yang semestinya menjadi tanggung jawab sekolah.
Penyidik juga menyebut pungutan diduga dilakukan bertahap: 0,7 persen saat pencairan awal dan 0,3 persen setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen. Dalam OTT tersebut, polisi menyita antara lain uang tunai Rp30,99 juta, perangkat elektronik, serta catatan nama sekolah yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Ini bukan sekadar perkara dua orang. Jika dugaan itu terbukti, pertanyaan yang lebih besar harus diajukan: bagaimana praktik semacam itu bisa muncul dalam program yang seharusnya dirancang untuk memperbaiki sekolah? Apakah hanya berhenti pada pelaku lapangan, atau ada pihak lain yang harus ditelusuri? Pengawasan negara tidak boleh bekerja dengan logika: korupsi terjadi dahulu, baru aparat bergerak. Sistem yang baik harus mampu mencegah, mendeteksi, dan menghentikan penyimpangan sebelum uang rakyat berpindah tangan.
-----
Dugaan Pemotongan 35 Persen: Jangan Dianggap Angin Lalu
Sorotan lain datang dari Lampung Selatan. Pemberitaan mengenai proyek revitalisasi lima sekolah di Kecamatan Natar menyebut dugaan pemotongan anggaran hingga 35 persen, dengan total pagu sekitar Rp3,8 miliar. Muncul pula dugaan pola “terima kunci”, yakni sekolah hanya menjadi penerima formal sementara pengerjaan fisik diduga dikendalikan pihak lain.
Namun, dugaan tersebut belum boleh diperlakukan sebagai fakta hukum. Pihak yang dikaitkan dengan program aspirasi tersebut telah membantah keterlibatan dalam pengendalian proyek fisik. Karena itu, perkara ini harus diuji melalui dokumen, aliran dana, mekanisme pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan aparat yang berwenang.
Tetapi justru di sinilah masalahnya.
Jika benar ada pemotongan, siapa yang menikmati? Jika benar ada pengendalian proyek, siapa yang mengendalikan? Dan jika semua tuduhan tidak terbukti, mengapa tidak dibuka seluruh dokumen agar publik mengetahui faktanya?
-----
Komisi X Jangan Berhenti di Ruang Rapat
Di titik inilah fungsi pengawasan DPR, khususnya Komisi X, harus benar-benar bekerja. Bukan dengan menuduh seluruh anggota DPR. Bukan pula dengan menggeneralisasi setiap program sebagai korupsi. Tetapi dengan memastikan pertanyaan-pertanyaan publik memperoleh jawaban:
Apakah dana sampai utuh? Apakah sekolah benar-benar menjadi pengelola? Apakah ada fee atau pemotongan? Apakah ada intervensi pihak tertentu? Apakah sekolah penerima sudah tepat sasaran? Apakah pekerjaan sesuai spesifikasi dan nilai anggaran? Dan jika ditemukan penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab?
Pengawasan parlemen tidak boleh berhenti pada rapat, paparan, dan angka di atas kertas. Pengawasan harus sampai ke sekolah. Karena anggaran pendidikan bukan milik kementerian. Bukan milik DPR. Bukan milik kepala daerah. Apalagi milik kelompok atau individu tertentu.
Maka revitalisasi sekolah harus menjadi proyek peradaban, bukan proyek perburuan rente. Sekolah bukan ladang bancakan. Pendidikan bukan komoditas politik. Dana negara bukan uang pribadi. Siapa pun yang terbukti menyelewengkan anggaran pendidikan harus diproses berdasarkan hukum.