AMPT JAYA: LAWAN KORUPSI, JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI ALAT KEKUASAAN
AMPT JAYA: LAWAN KORUPSI, JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI ALAT KEKUASAAN
Jakarta, 27 Agustus 2026 — Aliansi Mahasiswa Priangan Timur Jakarta Raya (AMPT JAYA) menyatakan sikap untuk turun ke jalan dalam aksi di depan DPR RI sebagai bentuk kegelisahan terhadap praktik korupsi, lemahnya pemberantasan korupsi, serta pentingnya memastikan hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Korupsi bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Korupsi merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar ketimpangan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Namun, di tengah tuntutan pemberantasan korupsi, AMPT JAYA juga mengingatkan bahwa penguatan instrumen hukum harus disertai dengan pengawasan dan mekanisme perlindungan yang kuat. Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan justru berubah menjadi alat untuk menekan, memeras, mendiskriminasi, atau membungkam pihak tertentu.
HUKUM JANGAN MENJADI ALAT PEMERASAN DAN SENJATA POLITIK
AMPT JAYA melihat bahwa kekuasaan hukum yang besar tanpa pengawasan yang kuat berpotensi disalahgunakan oleh oknum.
Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk memeras masyarakat, menjadi senjata untuk menjatuhkan lawan politik, atau menjadi instrumen diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Hukum harus berlaku secara objektif dan setara. Seseorang tidak boleh diproses karena perbedaan pilihan politik, kritik terhadap pemerintah, latar belakang organisasi, maupun posisi sosialnya. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh kebal hukum hanya karena memiliki kekuasaan, jabatan, koneksi politik, atau sumber daya ekonomi.
AMPT JAYA menolak praktik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Jika hukum ingin diperkuat melalui UU Perampasan Aset, maka negara juga wajib memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi ruang transaksional.
Jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat pemerasan. Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi alat tawar-menawar politik. Dan jangan sampai pemberantasan korupsi justru melahirkan ketidakadilan baru.
Karena itu, AMPT JAYA membawa tiga tuntutan utama:
1. SEGERAKAN DAN KUATKAN UU PERAMPASAN ASET
AMPT JAYA mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan UU Perampasan Aset dengan memastikan adanya aturan yang kuat, transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Aset hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Namun, kewenangan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan dan peradilan yang kuat agar tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.
2. HUKUMAN MAKSIMAL BAGI KORUPTOR
AMPT JAYA mendorong hukuman yang maksimal dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
AMPT JAYA juga mendorong hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terhadap kejahatan korupsi yang memiliki dampak luar biasa terhadap masyarakat dan negara.
Pesannya jelas:
Korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang memberikan keuntungan kepada pelakunya.
3. BENAHI DAN BERSIHKAN APARAT PENEGAK HUKUM
AMPT JAYA mendesak pemerintah dan lembaga terkait melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aparat penegak hukum.
Oknum yang melakukan transaksi perkara, menyalahgunakan kewenangan, memeras masyarakat, melindungi pelaku kejahatan, atau menggunakan hukum untuk kepentingan pribadi dan politik harus ditindak tegas.
Tidak boleh ada aparat yang menjadi pemain sekaligus wasit dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum harus berdiri di atas integritas, profesionalitas, transparansi, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
AMPT JAYA MENEGASKAN
Kami mendukung pemberantasan korupsi.
Kami mendukung pengembalian aset negara.
Kami mendukung hukuman yang tegas bagi koruptor.
Tetapi kami menolak jika hukum digunakan sebagai alat pemerasan, senjata untuk membungkam lawan politik, atau instrumen diskriminasi.
Sebab negara hukum bukan negara kekuasaan.
Hukum harus melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti rakyat.
Hukum harus mengadili kejahatan, bukan mengadili perbedaan pilihan politik.
Hukum harus mengejar koruptor, bukan menjadi alat untuk mengejar lawan.
27 AGUSTUS 2026, AMPT JAYA BERSUARA:
SAHKAN DAN KUATKAN UU PERAMPASAN ASET!
HUKUM MAKSIMAL BAGI KORUPTOR!
BERSIHKAN APARAT PENEGAK HUKUM DARI OKNUM!
HUKUM BUKAN ALAT PEMERASAN!
HUKUM BUKAN SENJATA POLITIK!
HUKUM HARUS BERKEADILAN UNTUK SEMUA!
Aliansi Mahasiswa Priangan Timur Jakarta Raya (AMPT JAYA)
27 Agustus 2026 | DPR RI